TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPK Prioritaskan Integrasi LHKPN dan Data Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 13 Feb 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan integrasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan data-data yang diperoleh dari instansi lain, termasuk data perpajakan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkkan, LHKPN bisa diintegrasikan dengan data dari instansi seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Integrasi LHKPN dan data seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan memudahkan KPK dalam memantau lalu lintas transaksi yang terindikasi korupsi.

"Kami akan melakukan revisi peraturan KPK tentang pelaporan gratifikasi supaya lebih memungkinkan untuk dikoneksikan dengan lembaga-lembaga yang memungkinkan kami bisa memotret lalu lintas keuangan yaitu misalnya ke pihak perbankan, asuransi, BPN, maupun pajak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, kemarin.

KPK telah mengusulkan integrasi data LHKPN dan SPT Tahunan sejak 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Menkeu menilai integrasi data LHKPN dan SPT Tahunan dapat dilakukan karena otoritas fiskal memang harus mendukung upaya lembaga penegak hukum memberantas korupsi. Apalagi, dalam penyampaian LHKP juga sudah terdapat syarat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nurul menyebut secara keseluruhan KPK memiliki beberapa program prioritas di bidang pencegahan dan monitoring pada tahun ini. Selain soal integrasi data LHKPN, KPK juga bakal mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN dan gratifikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian, KPK akan berfokus menjalankan program pencegahan korupsi pada sektor-sektor tertentu seperti energi, pangan, keuangan negara, serta hukum dan birokrasi. Selanjutnya, KPK bakal memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan rencana aksi strategis nasional pencegahan korupsi dengan kementerian/lembaga. Selain itu, KPK berencana membangun sistem pencegahan korupsi pada dunia usaha.