PajakOnline.com—Tim Satgas Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V mengunjungi kawasan wisata Labuan Bajo. Di lokasi tersebut, KPK menemukan kapal wisata dan hotel yang memanipulasi laporan pajak yang dibayar.
Tim Satgas Korsup KPK dan Pemda Manggarai Barat lalu melakukan peninjauan terhadap dua kapal wisata di Labuan Bajo. Di kapal pertama ada temuan pemalsuan data 18 tamu yang tidak dilaporkan.
"Pada kapal pertama biaya paket wisata mencapai Rp3,75 juta per tamu sehingga jika ditotal ada kebocoran pelaporan mencapai Rp67,5 juta untuk sekali trip. Sebagai catatan, biaya tersebut belum dipisahkan antara komponen kena pajak dan tidak kena pajak," kata Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria kepada wartawan, dikutip Selasa (6/8/2024).
Temuan serupa didapat tim KPK saat meninjau kapal kedua. KPK menemukan selisih enam trip dan 106 tamu yang tidak dilaporkan.
"Khusus kapal kedua tidak diketahui persis berapa biaya yang dikenakan. Namun selisih tersebut memperlihatkan masih ada pelaku usaha yang nekat tidak melaporkan data realisasi kepada Bapenda," kata Dian.
Dian mengatakan ketentuan pungutan pajak telah tertuang pada Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu mulai berlaku pada awal 2024.
