PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) diminta melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram mencatat sebanyak 112.561 wajib pajak orang pribadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Target kami sebanyak 143.385 wajib pajak orang pribadi harus melakukan pemadanan NIK ke NPWP dan sudah 78,50 persen yang sudah melakukan pemadanan hingga 30 April 2023," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat, Devi Sonya Adrince.
Devi mengatakan pemadanan NIK ke NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan pemadanan maka kewajiban perpajakan cukup menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.
