TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPP Mataram Imbau Wajib Pajak Segera Padankan NIK ke NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) diminta melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram mencatat sebanyak 112.561 wajib pajak orang pribadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Target kami sebanyak 143.385 wajib pajak orang pribadi harus melakukan pemadanan NIK ke NPWP dan sudah 78,50 persen yang sudah melakukan pemadanan hingga 30 April 2023," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat, Devi Sonya Adrince.

Devi mengatakan pemadanan NIK ke NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan pemadanan maka kewajiban perpajakan cukup menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.

Devi menyebutkan sebanyak 30.824 wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK ke NPWP masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2023. Pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram.

Disdukcapil Kota Mataram membantu dalam hal data para wajib pajak. Dari data tersebut, KPP Pratama Mataram Barat melakukan validasi nama dan tempat tanggal lahir dan alamat para wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, KPP mengimbau seluruh masyarakat dan pegawai pemerintah daerah di NTB yang telah memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK NPWP dan melaporkan SPT Tahunan.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga menggandeng para tokoh, seperti Gubernur NTB, Wali Kota Mataram, dan mantan Gubernur NTB TGB H Muhammad Zainul Majdi, untuk membantu mengimbau masyarakat Kota Mataram agar melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP. (Kelly Pabelasary)