TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Targetkan Seluruh Layanan Pajak Pakai NIK Bulan Depan

Redaksi PajakOnline · 2 Agu 2024, 05.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan layanban perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP kini tengah mengusahakan untuk seluruh layanan pajak bisa diakses menggunakan NPWP baru atau berbasis NIK pada Agustus 2024 mendatang.

"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," kata Suryo di kawasan GBK, dalam acara Spectaxcular 2024, Minggu (14/7/2024) kemarin.

Terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU. Hal ini mengacu pada pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024.

"Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," tulis pengumuman tersebut.

Mengutip pengumuman PENG-18/PJ.09/2024, berikut 21 layanan pajak yang dapat diakses wajib pajak memakai NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP:

Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)

Walaupun 21 layanan tersebut sudah dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU, wajib pajak tetap bisa menggunakan sejumlah layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 digit yang sebelumnya telah diterbitkan.

Suryo mencatat masih ada 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP.

Suryo menyebutkan, pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 99% atau ada sebanyak 400.000 NIK dan NPWP yang belum berhasil dipadankan.

"Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%. Tinggal 400.000 (wajib pajak) mungkin yang belum selesai kami padankan, dan Insya Allah tetap terus akan kami jalankan pemadananya," pungkas Suryo.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/intact-australia-pusat-penelitian-perpajakan-indonesia-pertama-di-australia-resmi-diluncurkan/