PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk orang pribadi. Hal tersebut disampaikan dalam acara Talkshow Fokus Vol. 35 di Radio Intan Streaming Garut, kemarin.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Garut, Kilat Syaiful Falah menjelaskan, kemudahan pelaporan secara online melalui laman resmi DJP.
Kilat menerangkan, proses pelaporan online sangat sederhana, dengan registrasi di situs tersebut. Bagi yang belum pernah melapor, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu. Pelaporan SPT tahunan tidak memiliki batasan penghasilan dan wajib dilakukan oleh semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Untuk online itu bisa melalui website kami yang resmi yaitu djponline.pajak.go.id nanti tinggal registrasi pernah lapor tinggal login di situ kalau misalnya belum nelpon harus registrasi dulu," katanya.
