TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPP Pratama Purwakarta Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I berhasil meraih prestasi sebagai kantor berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Predikat WBK ini dianugerahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta dan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting belum lama ini.

Kepala KPP Pratama Purwakarta Dedi Kurniawan mengatakan, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai dan dukungan wajib pajak.

"Dalam mengutamakan pelayanan publik yang berintegritas, teman-teman pegawai serta Wajib Pajak KPP Pratama Purwakarta berkontribusi besar dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Inilah yang membawa kami sampai di titik ini," katanya.

Dia berharap agar pencapaian ini dapat dipertahankan. Menurut Dedi, predikat WBK merupakan komitmen bersama seluruh pegawai KPP Pratama Purwakarta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Capaian ini harus senantiasa dipertahankan sebagai bagian dari memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan awal menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," kata dia.

Dedi menjelaskan, untuk mendapatkan predikat ZI-WBK ini, KPP Pratama Purwakarta telah melalui proses seleksi yang cukup panjang. Instansi yang berhasil melewati serangkaian seleksi tersebut akan ditetapkan sebagai kantor yang meraih WBK.

Atas raihan tersebut, Dedi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak. "Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga kami dapat meraih predikat WBK ini,” katanya.

Tahun ini, sebanyak 763 unit kerja secara nasional (681 WBK dan 82 WBBM) mendapat predikat WBK/WBBM. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meraih capaian tertinggi dari semua K/L dengan mengalami peningkatan 43% dari tahun 2019, yaitu 214 unit kerja (189 WBK dan 25 WBBM) dibandingkan tahun sebelumnya yakni 155 unit kerja.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Keuangan yang diwakili Sekretaris Jenderal, Hadiyanto memperoleh penghargaan sebagai Pemimpin Perubahan karena telah berhasil membangun banyak unit percontohan di instansinya dan prime mover untuk Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK).

Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin dalam amanatnya menyampaikan bahwa ini merupakan momentum yang tepat untuk selalu menjunjung tinggi integritas instansi pemerintah. Ma'ruf juga berpesan agar apresiasi ini dapat dipertahankan dan menjadi contoh yang lain.

Selain itu, bagi yang belum berhasil agar terus berbenah diri, berupaya mengejar ketertinggalan, serta membenahi segala kekurangan.

Menurutnya, hal ini merupakan upaya memperkuat dan memperluas cakupan Zona Integritas serta menciptakan tata kelola yang bersih, pelayanan publik yang optimal, kapasitas birokrasi yang andal, dan akuntabel.

Apresiasi ini dilaksanakan setiap tahun sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) agar menjadi pemacu bagi seluruh Instansi Pemerintah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara konkret, sistematis, dan berkelanjutan melalui program Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024.