TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kredit Pajak dan Ketentuannya

Redaksi PajakOnline · 27 Jun 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Membayar Pajak Penghasilan (PPh) di awal periode bisa disebut dengan kredit pajak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak terutang, termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri.

Dalam setiap tahun pajak berjalan, Wajib Pajak harus membayar pajak terutang yang terhitung pada periode. Pembayaran pajak terutang itu akan dilakukan melalui pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atau melalui pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana diubah dengan peraturan terbaru, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, berikut ini adalah jenis-jenis kredit pajak:

-Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan dalam Pasal 21.
-Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 22.
-Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan dalam Pasal 23.
-Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 24.
-Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai ketentuan dalam Pasal 25.
-Pemotongan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 Ayat 5.

Namun, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, tidak boleh dikreditkan dengan pajak terutang.

Jika jumlah pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih kecil dari jumlah kredit pajak, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah perhitungan dengan utang pajak dan sanksi-sanksinya. Namun, DJP atau unit vertikal yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak.

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak sebagai berikut;

-Kebenaran materiil tentang besarnya PPh yang terutang.
-Keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan. -Pemeriksaan ini untuk memastikan bila uang yang akan dibayar kembali sebagai restitusi adalah benar hak Wajib Pajak.