PajakOnline.com—Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA merupakan program pembelian hunian apartemen dengan metode angsuran atau cicilan. Dengan program KPA ini, nasabah yang ingin memiliki apartemen tak perlu menyiapkan dana besar sekaligus karena bisa dibeli dengan cara dicicil. Selain itu, Anda juga bisa mendapat keuntungan dari menyewakan apartemen yang dimiliki. Ketika dijual pun akan mendatangakan keuntungan dari selisih harga beli dan jual tersebuty.
Mungkin istilah kredit pemilikan apartemen atau KPA ini masih terdengar asing di masyarakat. Masyarakat lebih mengenal istilah KPR. Sebenarnya KPR maupun KPA adalah program yang sama. Program tersebut memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memiliki hunian dengan cara diangsur.
Namun, perbedaan KPR dan KPA terletak pada objek huniannya. Jika KPR adalah program untuk memiliki hunian berupa rumah, maka KPA untuk kepemilikan apartemen. Tinggal sesuaikan saja sesuai dengan kebutuhan Anda.
Selain bisa memiliki apartemen tanpa mengeluarkan uang dalam jumlah besar sekaligus, terdapat beberapa keuntungan mengikuti program KPA. Manfaat mengikuti program KPA adalah sebagai berikut:
1. Uang Muka Terjangkau
Keuntungan pertama mengikuti program KPA ini adalah biaya yang perlu Anda siapkan di awal hanya uang muka. Besaran uang muka ditentukan oleh Bank Indonesia dalam aturan Loan-to-Value atau LTV. LTV memuat aturan besaran porsi dana talangan yang boleh dikucurkan bank. Biasanya besaran LTV yang bisa dikucurkan sekitar 70-90 persen. Maka, untuk memiliki sebuah apartemen, Anda hanya perlu menyiapkan uang muka sekitar 10-30 persen saja. Sisa pembayaran apartemen bisa Anda cicil kepada pihak bank.
2. Perlindungan Asuransi
Selain uang muka yang terjangkau, keuntungan lain menggunakan program KPA adalah adanya perlindungan asuransi. Selain membiayai kreditnya, bank juga akan membantu memastikan apartemen yang akan dibeli nasabah bukan properti bodong. Adapun perlindungan asuransi yang akan didapat yaitu asuransi jiwa dan properti.
3. Untuk Investasi
Dengan mengikuti program kredit pemilikan apartemen ini anda juga bisa jadikan suatu investasi dengan cara menyewakannya.
Proses Pengajuan dan Syarat KPA
Umumnya, syarat KPA tak jauh berbeda dengan syarat mengajukan KPR. Syarat umumnya meliputi kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 21 tahun, dan berpenghasilan tetap. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, segera proses pengajuan program kredit pemilikan apartemen atau KPA dengan menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan pasangan (suami/istri).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah (bagi yang sudah menikah).
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Fotokopi Surat Pengangkatan Pegawai Tetap (bagi yang berprofesi sebagai karyawan).
- Slip gaji 3 bulan terakhir.
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
