TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kredit Pinjaman Online Kena Pajak Bunga

Redaksi PajakOnline · 10 Feb 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Definisi kredit dalam Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 adalah penyedia uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sementara kredit atau pinjaman online menjadi layanan pembiayaan yang diadakan badan tertentu dengan cara online. Yang perlu diperhatikan tidak seluruh pinjaman online yang ada di Indonesia terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan banyaknya pengguna internet, menjadi peluang bagi para perusahaan untuk membuka layanan kredit online. Terlepas dari itu lembaga keuangan dalam hal ini bank atau non bank juga menyediakan produk-produk yang disediakan kredit online.

Pemerintah turut membuat peraturan yang hubungannya dengan kredit online sebagai upaya perlindungan bagi pengguna kredit online.

Salah satu aturannya tercantum dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang menjelaskan mengenai perlindungan keamanan dana dan data konsumen agar mengurangi tindakan pencucian uang yang dipakai untuk pendanaan terorisme, dan menjaga kestabilan keuangan, juga adanya kewajiban bagi pemilik dan pengelola perusahaan fintech yang perlu dilengkapi.

Berkaitan dengan kewajiban perpajakan terhadap bunga untuk kredit online secara umum layaknya lembaga keuangan konvensional lainnya, yaitu pemungutan dilakukan penyedia kredit online terhadap bunga pinjaman pada nasabahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 tentang pajak penghasilan. Bunga pinjaman yang diperoleh penyedia kredit online termasuk golongan objek pajak penghasilan pasal 23.

Dalam pasal 23 dapat dikatakan jika dari segi pemberi kredit online selaku penerima penghasilan berkewajiban dalam membayar pajak penghasilannya terhadap terdapat bunga pinjaman, dan ketika terdapat penerima pinjaman menjadi pemotong pajak, artinya penerima pinjaman wajib melakukan pemotongan pajak itu dengan tarif 15% saat pengembalian pinjaman itu.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)