TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Barang dari Luar Negeri yang Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline · 3 Jan 2024, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan kriteria barang bawaan dari luar negeri yang dibebaskan bea masuk dan pajak.

“Penumpang yang datang dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak. Syaratnya, nilai dari barang bawaan tersebut tidak lebih dari 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,71 juta (kurs Rp 15.437). Jadi, sebelum pulang, pastikan hitung secara mandiri bahwa harga barang bawaanmu enggak lebih dari 500 dollar AS,” tulis Bea Cukai dalam akun Instagram resminya.

Ketentuan pembatasan harga barang bawaan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Selanjutnya, pastikan juga oleh-oleh atau barang bawaan yang dibawa adalah barang personal use atau keperluan pribadi. Maksudnya, bukan untuk dijual lagi di Indonesia.

“Jadi, belanjanya dengan jumlah sewajarnya. Pastikan invoice barang pembelian tersimpan dengan baik. Hal ini penting untuk menunjukkan kepada petugas jika diminta,” tulis penjelasan Bea Cukai.

Selanjutnya, penumpang dari luar negeri harus menyampaikan bawang bawaan dalam Electronic Customs Declaration (e-CD) yang diisi dengan sebenar-benarnya.

“Selesai deh. Barang bawaanmu bebas pajak alias gratis. Untuk informasi lebih lanjut silakan akses tautan bit.ly/FAQBarangPenumpang atau hubungi bravo Bea Cukai di 1500225,” tambah tulis Bea Cukai.

Berikut cara mengisi pemberitahuan barang bawaan dari luar negeri melalui e-CD:

1. Sistem e-CD dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/

2. Penumpang juga bisa melakukan pemindaian pada QR Code yang tersedia saat tiba di Indonesia, serta melengkapi data isian yang diperlukan, kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai

3. Pada halaman utama, Anda dapat mengisi data penumpang, terdiri dari nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan

4. Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Next’

5. Anda akan diminta untuk mengisi data tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, tekan ‘Next’

6. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan barang bawaan. Dalam mengisi informasi barang bawaan, Anda dapat menggeser tombol menjadi ‘Yes’ atau ‘No’ sesuai dengan barang yang Anda bawa. Jika memilih ‘Yes’, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya yang dibutuhkan. Setelah selesai, tekan ‘Next’

7. Selanjutnya, isi bagian registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jika Anda membeli handphone atau tablet dari luar negeri paling banyak dua unit per orang. Jika tidak, Anda dapat menekan tombol ‘Next’. Kemudian, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman agreement atau pernyataan

8. Setelah itu, klik ‘Next’. Sistem akan memberikan QR Code yang nantinya dapat Anda berikan kepada petugas Bea Cukai di bandara. (Wiasti Meurani)