PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan kriteria barang bawaan dari luar negeri yang dibebaskan bea masuk dan pajak.
“Penumpang yang datang dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak. Syaratnya, nilai dari barang bawaan tersebut tidak lebih dari 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,71 juta (kurs Rp 15.437). Jadi, sebelum pulang, pastikan hitung secara mandiri bahwa harga barang bawaanmu enggak lebih dari 500 dollar AS,” tulis Bea Cukai dalam akun Instagram resminya.
Ketentuan pembatasan harga barang bawaan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Selanjutnya, pastikan juga oleh-oleh atau barang bawaan yang dibawa adalah barang personal use atau keperluan pribadi. Maksudnya, bukan untuk dijual lagi di Indonesia.
“Jadi, belanjanya dengan jumlah sewajarnya. Pastikan invoice barang pembelian tersimpan dengan baik. Hal ini penting untuk menunjukkan kepada petugas jika diminta,” tulis penjelasan Bea Cukai.
Selanjutnya, penumpang dari luar negeri harus menyampaikan bawang bawaan dalam Electronic Customs Declaration (e-CD) yang diisi dengan sebenar-benarnya.
“Selesai deh. Barang bawaanmu bebas pajak alias gratis. Untuk informasi lebih lanjut silakan akses tautan bit.ly/FAQBarangPenumpang atau hubungi bravo Bea Cukai di 1500225,” tambah tulis Bea Cukai.
Berikut cara mengisi pemberitahuan barang bawaan dari luar negeri melalui e-CD:
