TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Redaksi PajakOnline · 5 Mei 2024, 14.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan mengenai pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, resmi dicabut.

Pencabutan kebijakan ini berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkue).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pencabutan Permendag tersebut dilakukan sejak Selasa (16/4/2024) kemarin. Selanjutnya, kebijakan tentang barang bawaan PMI ini kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

“(Pencabutan) iya per hari ini, artinya dinyatakan tidak berlaku, nanti ada transisi termasuk barang-barang PMI yang sekarang tertampung di (pelabuhan) Tanjung Emas dan Tanjung Perak,” katanya di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Benny menjelaskan, barang bawaan PMI dibatasi sebesar US$ 1.500 per tahun jika melebihi angka tersebut maka dihitung sebagai barang umum yang harus dibayar pajaknya. Dengan pencabutan ini, maka pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia tak lagi berlaku.

“Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI nggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa yang penting nilainya saja. Itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” jelasnya.

Benny bilang, dengan dicabutnya Permendag tersebut barang bawaan PMI tidak boleh lagi dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Selain itu, tidak ada lagi pembatasan jenis barang bawaan.

“Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirm ke negara asal dia bekerja atau dimusnahkan. Kasihan mereka bertahun-tahun kerja ngumpulin uang, membeli barang untuk oleh-oleh keluarga dimusnahkan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdangan (Kemendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak ada revisi soal aturan bawaan dari luar negeri.

"Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong," katanya beberapa waktu lalu.

Zulhas menyatakan, wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

“Kalau dulu berapapun yang dibeli, bayar pajaknya. Kalau sekarang kan dikasih bonus, dua pasang enggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, ada tas, boleh," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya peraturan ini ditujukan untuk importasi dalam rangka kegiatan usaha yang membutuhkan perizinan impor. Namun, ada beberapa pengecualian perizinan, salah satunya pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang.