TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Bebas PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa penyelenggaraan pendidikan bisa bebas PPN dengan kriteria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yakni memiliki izin penyelenggaraan pendidikan. Izin pendidikan, baik formal maupun nonformal, dapat diperoleh dari pemerintah pusat ataupun pemda sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terdapat 4 jenis jasa penyelenggaraan pendidikan formal yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

"Meliputi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi oleh satuan
pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemda
sesuai dengan kewenangannya," demikian sesuai kutipan isi Pasal 16 ayat (4) PP 49/2022.

Pendidikan nonformal berizin yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN antara lain pendidikan kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.

Selanjutnya, jasa pendidikan juga bisa tidak mendapatkan fasilitas PPN bila jasa tersebut merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dari penyerahan barang dan jasa lainnya.

"Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ... tidak termasuk jasa
pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan
barang dan/atau jasa lainnya," kutipan Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022.

Untuk diketahui, jasa pendidikan sebelumnya dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN. Namun, dengan ditetapkannya UU HPP, jasa pendidika menjadi jasa kena pajak (JKP) yang dikecualikan dari PPN.

Pada UU PPN yang belum direvisi melalui UU HPP, jasa pendidikan yang dikecualikan dari PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, dan pendidikan luar sekolah.