PajakOnline.com—Jasa penyelenggaraan pendidikan bisa bebas PPN dengan kriteria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yakni memiliki izin penyelenggaraan pendidikan. Izin pendidikan, baik formal maupun nonformal, dapat diperoleh dari pemerintah pusat ataupun pemda sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terdapat 4 jenis jasa penyelenggaraan pendidikan formal yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
"Meliputi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi oleh satuan
pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemda
sesuai dengan kewenangannya," demikian sesuai kutipan isi Pasal 16 ayat (4) PP 49/2022.
Pendidikan nonformal berizin yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN antara lain pendidikan kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
Selanjutnya, jasa pendidikan juga bisa tidak mendapatkan fasilitas PPN bila jasa tersebut merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dari penyerahan barang dan jasa lainnya.
