TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KTP Jadi NPWP Mulai Berlaku Tahun 2023

Redaksi PajakOnline · 11 Des 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah akan mengintegrasikan NIK/KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya untuk memperluas basis pajak dan semakin memudahkan administrasi pelayanan perpajakan dan kependudukan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku pada tahun 2023. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021 yang diselenggarakan Apindo, belum lama ini.

NIK sebagai NPWP akan digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Pada tahun depan atau 2022 pemerintah akan fokus untuk mempersiapkan sistem informasi dan seluruh teknologi pendukung integrasi data NIK dan NPWP.

Menurut Suryo,  penggabungan NIK dan NPWP ini melengkapi upaya peningkatan kepatuhan bagi wajib pajak. Mekanisme penggabungan NIK menjadi NPWP dapat terjadi dengan 2 pola sebagai berikut;

Pola pertama, masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya dan pola yang kedua diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan, di antaranya telah terpenuhi syarat subyektif sebagai wajib pajak. (Atania Salsabila)