PajakOnline.com— Pemerintah akan mengintegrasikan NIK/KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya untuk memperluas basis pajak dan semakin memudahkan administrasi pelayanan perpajakan dan kependudukan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku pada tahun 2023. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021 yang diselenggarakan Apindo, belum lama ini.
NIK sebagai NPWP akan digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
