TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Saat KTP Jadi NPWP, Ini Cara Paling Ampuh Sembunyikan Harta

Redaksi PajakOnline · 22 Mei 2023, 00.10 WIB · pajakonline.com

Oleh Abdul Koni
Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group

PajakOnline.com— Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah menyebutkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang Pribadi adalah berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP. Hal ini berarti saat seseorang telah memiliki KTP dan telah memenuhi syarat objektif yaitu telah memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka NIK dapat langsung diaktifkan sebagai identitas wajib pajak.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem yang akan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP dan merupakan bagian dari implementasi sistem perpajakan yang baru, yaitu Core Tax System. KTP sebagai NPWP ini berlaku mulai tahun 2023 ini. Oleh karena itu, segera validasikan NIK/KTP sebagai NPWP.

Pemberlakuan KTP sebagai NPWP mempunyai tujuan bukan hanya sekadar penyederhanaan administrasi perpajakan dan juga bukan hanya sekadar upaya untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan dan mendapatkan pelayanan dari DJP, tetapi lebih kepada integrasi data yang berguna bagi upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dengan terintegrasinya semua data menggunakan NIK tersebut, maka DJP dapat dengan mudah menghimpun data-data baik berupa kepemilikan harta, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan lainnya dan informasi-informasi lainnya yang berguna bagi upaya penggalian potensi perpajakan sehingga diharapkan tax ratio akan meningkat.

DJP tentunya akan terus berupaya agar core tax system akan terintegrasi dengan semua basis data di setiap kementerian, sehingga seluruh data dapat dijadikan sebagai tools untuk peningkatan penerimaan pajak.

Nah, saat NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP dan DJP berhasil terintegrasi dengan basis data semua kementerian, bagaimana cara menyembunyikan harta kita agar terhindar dari pengenaan pajak?

Pasti itu yang ada di benak wajib pajak yang merasa pajak masih belum menjadi tanggung-jawab sebagai warga negara. Maka saya jawab, masih ada.

Sistem teknologi di DJP bukan seperti ahli penerawangan atau dukun sakti yang mampu menerawang dan meramal harta wajib pajak. Sistem di DJP hanya bisa mengambil data yang memang sudah tersimpan di basis data yang terintegrasi dengan DJP.

Jadi, kalau harta disimpan di bank atau menjadi aset berupa tanah bangunan, kendaraan atau lainnya, masih akan terdeteksi oleh sistem perpajakan. Namun, jika harta diperoleh dari transaksi tunai dan disimpan hanya di bawah bantal, maka DJP kemungkinan besar tidak mampu mendeteksi harta tersebut karena ahli penerawangan tidak dimiliki oleh petugas pajak.

Namun Wajib Pajak harap waspada. Harta yang disimpan di bawah bantal, akan ketahuan juga saat harta tersebut kemudian digunakan untuk membeli harta lain atau digunakan untuk transaksi yang terintegrasi dengan sistem di pemerintahan, meskipun itu hanya untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Harta tersebut hanya boleh dipakai buat makan sehari-hari saja. Jangan punya kendaraan, jangan punya rumah, jangan jalan-jalan keluar negeri, jangan beli emas dan perhiasan yang ada sertifikatnya, jangan untuk membiayai anak untuk sekolah di sekolah swasta yang mahal atau favorit, jangan ditransfer ke orang lain. Harta tersebut hanya boleh untuk mencukupi kehidupan sehari-hari yang wajar.

Tetapi, saat harta tersebut kemudian dipakai untuk beli tanah, membangun rumah, membeli kendaraan dan lain sebagainya, saat itulah DJP akan mendeteksi harta tersebut dan kita harus siap-siap menjelaskan apakah sumber penghasilan dari kepemilikan harta tersebut telah dikenakan pajaknya.

Artinya, hampir tidak ada celah lagi untuk menyembunyikan harta saat NIK/KTP terintegrasi dengan NPWP dan DJP berhasil mengintegrasikan semua basis data dari semua kementerian. Sudah ada Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Hal itu mempermudah DJP mendeteksi data, termasuk data harta yang berada di luar negeri. Sebab, pemerintah kita juga bekerja sama pemungutan perpajakan dengan negara lain di dunia.

Oleh karena itu, Wajib Pajak sudah seharusnya melaporkan setiap penghasilan dan hartanya sesuai dengan keadaan sebenarnya di dalam SPT Tahunan. Wajib pajak harus taat patuh dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, karena upaya penghindaran pajak akan beresiko kerugian bagi wajib pajak itu sendiri.