PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kuasa atau wakil wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik atau sertel milik nama sendiri setelah 31 Desember 2022.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.
“Kuasa wajib pajak yang sebelumnya menandatangani bukti potong dan SPT memakai sertel wajib pajak (misalnya: WP badan) maka setelah 31 Desember 2022 harus mengajukan sertifikat elektronik atas nama sendiri,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak.
Dalam Pasal 9 ayat (1) PER-24/2021 dijelaskan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.
Pada Pasal 9 ayat (2) PER-24/2021 menyebut SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik melalui aplikasi e-bupot.
