PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permintaan sertifikat elektronik atau sertel kini harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, permintaan sertel sudah tidak bisa lagi diajukan secara online. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketepatan data wajib pajak. "Mengenai permohonan sertel yang kembali dilakukan ke KPP merupakan kebijakan DJP untuk memastikan ketepatan data wajib pajak," kata Dwi, dikutip hari ini.
DJP telah mengumumkan permintaan sertel hanya bisa dilakukan secara tertulis sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Pengajuan sertel secara tertulis disampaikan kepada KPP terdaftar.
Selama pandemi Covid-19 lalu, permintaan sertel dapat dilakukan secara online, termasuk melalui saluran email dan telepon. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-26/PJ/2020. Setelah pandemi berakhir, permintaan sertel kembali hanya dapat diajukan tertulis.
Sesuai Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) PER-04/PJ/2020 mengatur wajib pajak perlu menyampaikan permintaan sertel secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel jika saluran elektronik untuk permohonan sertel tidak tersedia.
