PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau sertel hanya berlaku selama 2 tahun. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk mengecek secara berkala masa berlaku sertel sehingga tidak menemui hambatan saat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak dapat mengecek masa berlaku sertel tersebut dengan cara melihat bukti penerbitan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP).
“Wajib pajak juga dapat impor sertifikat elektronik pada browser sehingga dapat dilihat sampai kapan masa berlakunya. Jika Kakak adalah PKP, masa berlaku sertifikat elektronik juga dapat dilihat pada akun e-Nofa,” terang DJP melalui akun Kring Pajak di media sosial X, Kamis (1/2/2024).
Mula-mula, buka browser dan masuk ke alamat e-faktur.pajak.go.id. Silakan login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa Anda. Pada menu utama aplikasi e-nofa, tekan download sertifikat digital.
Kemudian, Anda akan melihat informasi dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai persyaratan dan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik DJP. Setelah memahami, silakan klik OK untuk melanjutkan.
