PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo melantik 1.175 Pejabat Pengawas secara luring dan daring di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti hari ini, Jumat (8/7/2022). “Saya Direktur Jenderal Pajak dengan ini secara resmi melantik Saudara pada jabatan yang bersangkutan. Saya percaya bahwa Saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaikbaiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” demikian bunyi penggalan naskah pelantikan yang dibacakan oleh Suryo Utomo.
Suryo lantas menguatkan pegawai yang harus bertugas jauh dari tempat kerjanya saat ini dan berharap seluruh pegawai tetap dapat merasakan keputusan yang lebih berkeadilan.
“Mutasi, promosi, dan rotasi adalah sebuah keniscayaan di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas organisasi dan tidak bisa dihindari. Apalagi jika teman-teman semua melihat dari Sabang sampai Merauke, kita memiliki sekian banyak kantor yang harus diisi oleh pegawai DJP. Namun, kami juga selalu berpikir bagaimana membuat mutasi dan promosi dapat dirasakan lebih berkeadilan,” kata Suryo dalam sambutannya.
Mutasi adalah bagian dari Reformasi Perpajakan. Reformasi tidak hanya tentang reformasi administrasi, tapi juga reformasi sumber daya manusia (SDM) yaitu tentang menjaga struktur kepegawaian yang ada di DJP. Pola mutasi akan terus dikalibrasi karena ke depan akan dilakukan sistem fungsionalisasi. Fungsi administrasi akan dijalankan oleh sistem, sedangkan SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam
sistem.
Suryo mengingatkan baik kepada pegawai yang dilantik hari ini maupun seluruh pegawai agar mengisi sistem informasi keuangan dan kepegawaian dengan benar agar dapat merepresentasikan diri masing-masing. Hal tersebut berguna sebagai penentu kebijakan untuk pegawai ke depannya, di mana tugas dan jabatan akan ditentukan dan dicocokan dengan kompetensi masing-masing pegawai.
