TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Laporan Kegiatan Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. LKPM wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk itu, tujuan penyampaikan LKPM yaitu sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Selain itu, penyampaikan LKPM wajib dilakukan kepada semua pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, serta lembaga keuangan nonbank dan asuransi.

Mengacu pada Pasal 32 Ayat 4 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan. Sedangkan, bagi pelaku usaha menengah dan besar, LKPM harus disampaikan setiap 3 bulan.

Untuk itu, LKPM disampaikan secara online melalui OSS RBA. Sebelumnya, terdapat dua jenis pelaporan LKPM, yakni:

- Tahap konstruksi. Perusahaan belum berproduksi secara komersial. Perusahaan masih dalam proses membangun, mempersiapkan segala kebutuhan fisik, seperti pembelian tanah, pembangunan gedung/pabrik, jalan, dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap Pembelian mesin-mesin, peralatan, suku cadang, serta biaya perekrutan tenaga kontraktor, sewa lahan, dan sebagainya yang masuk ke dalam modal tetap.

- Tahap produksi. Perusahaan sudah berproduksi komersial dan perusahaan siap menjual produk yang dihasilkan. Sebelum itu, perusahaan wajib mengisi form pernyataan siap berproduksi komersial secara online.

Adapun sanksi apabila tidak melaporkan LKPM. Apabila tidak melaporkan LKPM, maka pelaku usaha akan terkena sanksi, yaitu:

- Peringatan tertulis secara daring.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha.
- Pencabutan kegiatan usaha.(Kelly Pabelasary)