TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Layanan Lupa EFIN Hanya Bisa Melalui Email, Berikut Ini Penjelasan DJP

Redaksi PajakOnline · 19 Feb 2024, 08.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini hanya memberikan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) melalui email. Layanan lupa EFIN melalui media sosial X sudah ditutup. Layanan lupa EFIN melalui email dinilai lebih aman bagi wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak sudah tidak dapat mengakses layanan lupa EFIN melalui media sosial X. "Atas alasan keamanan data, DJP menutup layanan lupa efin melalui X dan hanya menerima melalui email lupa.efin@pajak.go.id," katanya, dikutip Jumat (16/2/2024).

DJP mengumumkan penghentian layanan lupa EFIN lewat X dan mengalihkannya melalui email mulai 5 Februari 2024.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi agar wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik.

Dalam hal wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara menghubungi kantor layanan informasi DJP secara online ataupun mengajukan cetak ulang EFIN di KPP, KP2KP, atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.

Bagi wajib pajak orang pribadi, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain. Sedangkan pada wajib pajak badan, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.

Layanan lupa EFIN kini tersedia melalui email di alamat lupa.efin@pajak.go.id.

Dalam mengirimkan email, ada setidaknya 5 informasi yang disampaikan wajib pajak.

Informasi tersebut terdiri atas nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar. Kelima informasi tersebut ditulis secara berurutan dalam badan email.

Selain itu, wajib pajak juga harus menuliskan pernyataan dalam email yang berbunyi, "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".