TRENDING
Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Layanan Prima Telekomunikasi dan Penyiaran untuk Atasi Covid-19

Redaksi PajakOnline · 19 Mar 2020, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan beberapa langkah kebijakan dan kegiatan dalam rangka memberikan dukungan layanan prima telekomunikasi dan penyiaran untuk mengatasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan operator telekomunikasi bahwa akses data situs resmi Pemerintah R.I. tentang Covid-19 https://www.covid19.go.id/ digratiskan dimulai per tanggal 23 Maret 2020, pelanggan tidak dikenakan kuota ketika mengakses situs tersebut.

Kementerian Kominfo mengimplementasikan secara efektif protokol informasi publik penanganan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. Dukungan ini berupa penyediaan kanal informasi bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyebarluaskan informasi penanganan pandemi Covid-19.

Kanal informasi yang sudah aktif antara lain SMS blast dengan sender BNPB melalui operator seluler, Call center 119, dan Public Service Announcement (PSA) oleh Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta baik radio maupun televisi serta informasi yang disediakan oleh penyedia layanan akses internet (ISP), dan penyedia jasa media online dalam bentuk banner online.

Kementerian Kominfo telah menetapkan Nomor Pelayanan Darurat 117 bebas pulsa yang secara ekslusif digunakan oleh BNPB dan meminta operator telekomunikasi membuka koneksinya sesegera mungkin.

Kementerian Kominfo bekerja sama dengan WhatsApp (Facebook) dan Telkom Group sedang membangun Chatbot WA yang bisa diakses publik dengan nama akun: covid19.go.id untuk nomornya akan dipublikasikan secepatnya.

Publik dapat berinteraksi dengan akun chat resmi pemerintah tersebut untuk memperoleh informasi secara interaktif melalui chatbot yang kontennya disediakan oleh BNPB dan Kemenkes RI. Sosialisasi akun chat resmi ini akan dilakukan melalui Lembaga Penyiaran, SMS blast, banner di media online dan flyers.

WhatsApp (Facebook) juga sudah berkomitmen memberikan kebijakan khusus bagi Indonesia untuk dapat menyalurkan pesan WhatsApp blast terkait pandemi Covid19. Kementerian Kominfo akan menyediakan form bagi publik yang bersedia menerima pesan blast pada akun WhatsApp-nya. Whatsapp hanya memberikan kebijakan ini secara eksklusif kepada dua negara, yakni Indonesia dan Singapura.

Chatbot dan pesan blast pada platform WhatsApp diharapkan sudah live trial mulai Jumat, 20 Maret 2020 malam besok.

Kementerian Kominfo juga menginstruksikan kepada Operator Telekomunikasi dan Penyedia Platform Digital untuk menyediakan layanan akses internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik. Menggratiskan akses terhadap situs resmi penanganan pandemi COVID-19 dan call center 117 dan 119.

Menyediakan produk layanan/program yang mendukung implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo terkait social distancing untuk bekerja dari rumah (Work from Home), belajar dari rumah, dan ibadah di rumah. Daftar produk layanan/program ini akan ditempatkan pada website Kominfo dan diperbarui setelah produk tersedia.

Menangkal hoaks dengan aktif dan mendiseminasikan informasi yang benar kepada publik.
Selain dari itu, dalam rangka memastikan kualitas layanan telekomunikasi yang baik, tim Ditjen PPI akan terus melakukan pengukuran kualitas layanan (Quality of Service/QoS) di wilayah-wilayah pemukiman.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju