TRENDING
Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemberhentian Pelayanan dan Pelaksanaan Persidangan Pajak Hingga 3 April 2020

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2020, 07.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-02/PP/2020 tentang Perubahan SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak telah dikeluarkan untuk kali kedua. Isinya, jangka waktu pemberhentian pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak diperpanjang.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan layanan Pengadilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE tersebut.

Sebelumnya, sejumlah kegiatan diberhentikan sementara pada 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Dalam beleid yang baru, jangka waktu penghentian sementara diperpanjang menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.

Adapun sejumlah kegiatan itu antara lain pertama, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. Kedua, pelayanan penerimaan surat pengajuan banding dan/atau gugatan. Ketiga, kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali.

Keempat, kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Kelima, kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali.

Selain itu, SE tersebut juga merevisi kalimat dalam huruf E angka 1 butir b. Kurun waktu penundaan pelaksanaan persiadangan tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

“Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-01/PP/2020 … dinyatakan tetap berlaku,” demikian ketentuan dalam beleid baru tersebut.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju