PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menerima sebanyak 10,23 juta laporan SPT
Tahunan hingga 28 Maret 2023 kemarin. Jumlah tersebut tumbuh 4,64% daripada periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengajak wajib pajak
segera melaporkan SPT Tahunan karena batas waktunya tinggal besok hari. Telat lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan masih ada waktu hingga akhir April 2023. Denda terlambat lapor SPT Tahunan bagi wajib badan sebesar Rp1.000.000.
"Saya berterima kasih kepada kawan pajak yang sudah menyampaikan SPT-nya
sebelum tanggal 31 Maret 2023," kata Dwi, Kamis (30/3/2023).
Dwi menyebutkan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur
batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Adapun SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih
dahulu.
