PajakOnline.com—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggandeng pelaku usaha mikro dan kecil dan koperasi penyandang disabilitas untuk berkarya dan terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP).
Dalam Surat Pernyataan Komitmen Bersama serta Sosialisasi Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) Penyandang Disabilitas yang ditandatangani oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi bersama Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia dan Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian di Jakarta, kemarin.
"Penandatanganan Komitmen Bersama hari ini bukan sekadar kerja sama antara Staf Khusus Presiden, PPDI, dan LKPP saja, melainkan awal mula kebangkitan UMK-Koperasi milik penyandang disabilitas untuk memiliki peluang dalam mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga lebih maju dan lebih baik dengan ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam keterangannya.
Hendrar mengungkapkan, penyandang disabilitas memiliki kemampuan memproduksi produk dalam negeri (PDN) dan ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui platform baru katalog elektronik.
"Mengingat apabila rencana belanja pemerintah pada 2023 senilai Rp1.151 triliun dapat dikelola dengan baik dan benar maka akan membuat Indonesia semakin hari semakin maju secara ekonomi. Bagaimana tidak? Rp400 triliun yang digunakan untuk PDN akan menyerap 2 juta tenaga kerja dan akan mengungkit 1,2-1,5 persen pertumbuhan ekonomi. Jadi jika Rp1.200 triliun dipakai untuk belanja PDN maka akan ada 6 juta tenaga kerja yang terserap. Siapa tokohnya? Teman-teman pelaku UMK-Koperasi penyandang disabilitas," katanya.
