TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

LKPP Gandeng UMK dan Koperasi Disabilitas dalam PBJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggandeng pelaku usaha mikro dan kecil dan koperasi penyandang disabilitas untuk berkarya dan terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP).

Dalam Surat Pernyataan Komitmen Bersama serta Sosialisasi Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) Penyandang Disabilitas yang ditandatangani oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi bersama Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia dan Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian di Jakarta, kemarin.

"Penandatanganan Komitmen Bersama hari ini bukan sekadar kerja sama antara Staf Khusus Presiden, PPDI, dan LKPP saja, melainkan awal mula kebangkitan UMK-Koperasi milik penyandang disabilitas untuk memiliki peluang dalam mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga lebih maju dan lebih baik dengan ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam keterangannya.

Hendrar mengungkapkan, penyandang disabilitas memiliki kemampuan memproduksi produk dalam negeri (PDN) dan ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui platform baru katalog elektronik.

"Mengingat apabila rencana belanja pemerintah pada 2023 senilai Rp1.151 triliun dapat dikelola dengan baik dan benar maka akan membuat Indonesia semakin hari semakin maju secara ekonomi. Bagaimana tidak? Rp400 triliun yang digunakan untuk PDN akan menyerap 2 juta tenaga kerja dan akan mengungkit 1,2-1,5 persen pertumbuhan ekonomi. Jadi jika Rp1.200 triliun dipakai untuk belanja PDN maka akan ada 6 juta tenaga kerja yang terserap. Siapa tokohnya? Teman-teman pelaku UMK-Koperasi penyandang disabilitas," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan negara hadir memberikan hak serta kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mendukung terciptanya ekosistem yang inklusif di Indonesia, salah satunya yaitu kemandirian ekonomi untuk penyandang disabilitas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan juga aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang salah satunya yaitu mewujudkan ekonomi yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran serta UMK-Koperasi.

Oleh karena itu, LKPP turut mendorong partisipasi aktif UMK-Koperasi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari ekosistem pemerintah. Dengan memberikan pendampingan dan informasi seputar pengadaan barang/jasa pemerintah, diharapkan penyandang disabilitas memiliki peluang produk-produk yang dihasilkan dapat dibeli oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.(Kelly Pabelasary)