PajakOnline.com—Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan akan menindak tegas para penerima beasiswanya untuk memenuhi kontrak agar kembali ke Indonesia seusai studi di luar negeri. Jika tidak kembali, mereka harus mengembalikan uang beasiswa atau berurusan dengan penagih utang negara.
Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menjelaskan bahwa dalam pendaftaran awal, para calon penerima beasiswa menyampaikan rencana studi dan pengabdiannya ketika kembali ke Indonesia. Mereka pun menandatangani kontrak yang di antaranya berisi kesediaan untuk kembali ke Indonesia setelah studi selesai. Para penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi dengan perhitungan waktu 2N+1. Artinya, jika masa studi di luar negeri adalah dua tahun (untuk jenjang magister), maka mereka harus kembali dan mengabdi di Indonesia minimal lima tahun.
"Kalau toh mereka sudah lulus dan belum kembali dalam waktu 90 hari kami kasih peringatan, peringatan pertama, kemudian 30 hari berikutnya baru kami kasih sanksi. Nah, itu selalu kami lakukan," kata Andin dalam Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR, Senin (12/9/2022).
Selama ini, dari 15.000 penerima beasiswa (awardee) LPDP, sebagian besar telah kembali ke Indonesia. Andin sudah memberikan peringatan kepada 175 alumni agar kembali ke Indonesia, sebagian telah kembali, dan masih ada 138 awardee yang masih berada di luar negeri.
