TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mahfud MD: Bareskrim Agar Usut Transaksi Janggal Impor Emas Rp189 Triliun

Redaksi PajakOnline · 17 Sep 2023, 18.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan Bareskrim Polri untuk ikut mengusut transaksi janggal impor emas senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu merupakan bagian dari 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode 2009-2023, sehubungan temuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang telah diserahkan PPATK kepada Kemenkeu.

"Yang menjadi perhatian dalam proses panjang itu di publik adalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Polri. Setelah nanti diundang oleh Satgas dan instansi terkait, paparan dulu, ke mana arahnya, mengapa masalahnya, dan seterusnya," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, dalam jumpa pers tersebut, menjelaskan temuan Rp189 triliun itu mulanya hanya ditangani oleh DJBC. Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ikut mendalami dugaan pelanggaran dari sisi perpajakan.

"Kemudian, kami melihat ada dugaan kemungkinan tindak pidana lain, di antaranya masalah tindak pidana di bidang, katakanlah, pertambangan liar, termasuk dugaan tindak pidana lainnya. Maka, kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko; dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami merekomendasikan kepada Bareskrim," kata Sugeng.

Satgas TPPU akan mengundang para pihak, yakni Bareskrim Polri dan DJBC untuk membahas kasus tersebut. "Bea Cukai supaya paparan, sehingga nanti ada respons dari Bareskrim tentang tindak lanjut dari temuan ini seperti apa. Di samping itu, nanti harus ada sharing informasi dan data. Apa yang sudah didapatkan oleh Bea Cukai mestinya juga bisa dilansir ke teman-teman Bareskrim untuk menyelesaikan tindak lanjut proses hukumnya," katanya.

Transaksi janggal senilai Rp189 triliun merupakan satu dari 18 temuan PPATK yang menjadi prioritas kerja Satgas TPPU sampai akhir 2023.