PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan Bareskrim Polri untuk ikut mengusut transaksi janggal impor emas senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu merupakan bagian dari 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode 2009-2023, sehubungan temuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang telah diserahkan PPATK kepada Kemenkeu.
"Yang menjadi perhatian dalam proses panjang itu di publik adalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Polri. Setelah nanti diundang oleh Satgas dan instansi terkait, paparan dulu, ke mana arahnya, mengapa masalahnya, dan seterusnya," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, dalam jumpa pers tersebut, menjelaskan temuan Rp189 triliun itu mulanya hanya ditangani oleh DJBC. Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ikut mendalami dugaan pelanggaran dari sisi perpajakan.
"Kemudian, kami melihat ada dugaan kemungkinan tindak pidana lain, di antaranya masalah tindak pidana di bidang, katakanlah, pertambangan liar, termasuk dugaan tindak pidana lainnya. Maka, kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko; dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami merekomendasikan kepada Bareskrim," kata Sugeng.
