TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaat Asuransi Unit Link

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam dunia asuransi, unit link merupakan terobosan baru yang dinilai bisa menguntungkan dua belah pihak yakni perusahaan sebagai penanggung asuransi dan nasabah sebagai tertanggung asuransi. Tren penggunaan unit link juga terus meningkat.

Untuk itu, produk unit link dalam 10 tahun terakhir berhasil tumbuh 10 ribu persen sementara asuransi konvensional hanya tumbuh 380 persen. Dibalik pertumbuhan tersebut, asuransi unit link dibayangi persepsi negatif. Umumnya, tidak sedikit nasabah unit link dari perusahaan asuransi ternama yang merasa kecewa dan dirugikan, sebab polis asuransinya dianggap tidak memberikan manfaat sesuai yang dijanjikan.

Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membeli produk unit link ibarat menyelam sambil minum air. Sekali membeli, dua sasaran langsung diraih. Artinya, Anda dapat memiliki dua keuntungan sekaligus saat mendaftar sebagai nasabah unit link. Antara lain:

- Pertama, memperoleh perisai asuransi untuk melindungi dari kejadian tak terduga di masa depan.

- Kedua, mendapatkan manfaat investasi yang akan menambah pundi-pundi penghasilan.

Selain itu, di dalam skema produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.

Jadi, unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi. Maka dari itu, tak heran banyak masyarakat yang tertarik membeli produk unit link ketimbang produk asuransi tradisional yang hanya fokus menjual proteksi.

OJK menegaskan, masyarakat tidak lantas terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk ini. Sebab, sebagaimana produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko penurunan nilai investasi.

Sementara itu, sebaiknya lebih dahulu membandingkan mana yang lebih baik, membeli satu paket proteksi dan investasi sekaligus (unit link) atau membelinya secara terpisah—produk proteksi sendiri, dan produk investasi sendiri.

Salah satu kekurangan unit link yakni tidak dapat melacak kemana dana tersebut diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Selain itu, produk unit link juga kurang memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menghentikan investasinya ketika mengalami kesulitan finansial.

Sebaliknya, dengan mengambil asuransi dan investasi secara terpisah, nasabah akan sangat leluasa menentukan keputusan keuangannya. Mereka bisa mengurangi atau bahkan menyetop investasinya, tanpa khawatir kehilangan perlindungan dari asuransinya.(Kelly Pabelasary)