TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peran dan Tugas Underwriter Asuransi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Tujuan seseorang mendaftar asuransi adalah untuk memperoleh manfaatnya dalam jangka panjang. Namun, sebelum menerima manfaat, nasabah asuransi harus terlebih dulu melalui pemeriksaan dan pengecekan riwayat. Underwriter merupakan orang yang melakukan proses tersebut. Walaupun profesi underwriter ini umumnya dijumpai di sektor keuangan. Tetapi, di dunia asuransi pun juga terdapat profesi underwriter.

Underwriter asuransi merupakan seseorang dengan tugas menilai, memeriksa, dan menguji kelayakan seorang nasabah untuk menerima manfaat asuransi. Peran underwriter ini utamanya dibutuhkan guna mengetahui apakah seorang nasabah mengalami risiko yang diasuransikan.

Contohnya, seorang nasabah asuransi mengajukan klaim biaya kesehatan karena terkena radang paru-paru. Setelah diperiksa underwriter, ternyata penyakit tersebut terjadi karena nasabah merokok. Akhirnya berdasarkan penilaian underwriter, nasabah tidak berhak menerima 100% klaim karena penyakit nasabah terjadi karena kelalaian pribadi.

Cara kerja underwriter

Saat nasabah ingin mengajukan klaim manfaat, pihak asuransi biasanya akan menunjuk pihak underwriter independen guna menganalisa kondisi nasabah. Beberapa aspek yang dianalisa seperti alasan klaim, jumlah tanggungan nasabah, nilai kekayaan, dan sebagainya.

Setelah proses analisa selasai, underwriter akan membuat laporan underwriting untuk asuransi maupun nasabah. Di dalam laporan underwriting ini, asuransi bisa memperoleh data terbaru nasabah saat pengajuan klaim dan melakukan sinkronisasi dengan data di awal pendaftaran asuransi nasabah. Selain itu, asuransi juga akan memakai laporan underwriting guna melakukan pencairan.

Apabila dari pemeriksaan terbukti nasabah mengajukan klaim tidak sesuai dengan kondisi yang diperjanjikan di awal, maka asuransi akan mengurangi jumlah klaim dan meminta underwriter menyampaikan alasannya pada nasabah.

Adapun 4 tugas underwriter asuransi yakni sebagai berikut:

1. Mengumpulkan Informasi Nasabah
Tugas underwriter yang pertama yaitu mengumpulkan sebanyak-banyaknya informasi nasabah untuk diproses asuransi. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui pengisian biodata dan wawancara.

2. Melakukan Verifikasi Data
Setelah proses pengumpulan data selesai, tugas underwriter berikutnya memastikan validitas dari data tersebut. Underwriter asuransi harus dapat mengecek nama nasabah di SLIK OJK dan data pembayaran pajak.

3. Melakukan Appraisal
Selanjutnya melakukan appraisal atau perkiraan pencairan klaim yang pantas bagi nasabah sesuai profilnya saat ini. Estimasi appraisal tersebut nantinya dilaporkan pada polis asuransi untuk dipertimbangkan jumlahnya.

4. Menyampaikan Keputusan Asuransi
Tugas terakhir yakni menyampaikan keputusan polis kepada nasabah. Apabila ada komplain mengenai nominal klaim, underwriter bertugas menjelaskan rasionalisasinya kepada nasabah.

Terdapat beberapa jenis underwriter di bidang asuransi, di antaranya:

1. Underwriter Pertama
Underwriter pertama merupakan agen underwriting yang dipilih asuransi jiwa guna menilai harapan hidup nasabahnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, jenis underwriter ini perlu melakukan appraisal klaim sebelum nasabah melakukan pendaftaran.

2. Medical Underwriter
Selanjutnya medical underwriter, yaitu underwriter dengan tugas melakukan appraisal klaim setelah nasabah meninggal dunia. Apabila alasan kematian nasabah adalah karena kesehatannya dari awal kurang baik, maka medical underwriter punya wewenang menurunkan nilai appraisal klaim.

3. Financial Underwriter
Jenis terakhir underwriter asuransi adalah financial underwriter, yakni underwriter yang bertugas membantu nasabah menentukan program asuransi paling sesuai baginya. Tugas financial underwriter adalah melakukan pendampingan dan menerima konsultasi dari calon nasabah. (Azzahra Choirrun Nissa)