PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berencana menunjuk marketplace seperti Tokopedia atau Shopee, sebagai pemungut pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan DJP akan berkoordinasi lebih dulu dengan pelaku industri sebelum kebijakan tersebut dilakukan.
Yon menjelaskan, rencana penunjukan marketplace lokal sebaga pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam pasal itu disebutkan, menteri keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antara pihak yang bertransaksi, seperti penyedia marketplace.
“Pasal tersebut menjadi hulu dari implementasi pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), bela pengadaan barang pemerintah, hingga pajak kepada fintech dan kripto, juga marketplace akan ditunjuk untuk ikut memungut pajak. Tapi, pertanyaannya, kapan akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan soal kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan,” kata Yon dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, disiarkan secara virtual.
Yon menyebutkan pemerintah akan memberlakukan kebijakan ini pada momentum yang tepat dan setelah mendapat masukan dari para pihak. Proses perumusan kebijakan tidak hanya melibatkan sisi internal DJP, melainkan juga seluruh pemangku kepentingan.
“DJP sudah beberapa kali berdiskusi dengan asosiasi marketplace lokal, seperti peluncuran pajak fintech dan kripto yang juga didahului dengan diskusi dengan pelaku usaha,” kata Yon.
