TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Marketplace Bisa Jadi Pemungut Pajak

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2022, 01.12 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berencana menunjuk marketplace seperti Tokopedia atau Shopee, sebagai pemungut pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan DJP akan berkoordinasi lebih dulu dengan pelaku industri sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Yon menjelaskan, rencana penunjukan marketplace lokal sebaga pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam pasal itu disebutkan, menteri keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antara pihak yang bertransaksi, seperti penyedia marketplace.

“Pasal tersebut menjadi hulu dari implementasi pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), bela pengadaan barang pemerintah, hingga pajak kepada fintech dan kripto, juga marketplace akan ditunjuk untuk ikut memungut pajak. Tapi, pertanyaannya, kapan akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan soal kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan,” kata Yon dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, disiarkan secara virtual.

Yon menyebutkan pemerintah akan memberlakukan kebijakan ini pada momentum yang tepat dan setelah mendapat masukan dari para pihak. Proses perumusan kebijakan tidak hanya melibatkan sisi internal DJP, melainkan juga seluruh pemangku kepentingan.

“DJP sudah beberapa kali berdiskusi dengan asosiasi marketplace lokal, seperti peluncuran pajak fintech dan kripto yang juga didahului dengan diskusi dengan pelaku usaha,” kata Yon.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, rencana penunjukkan marketplace lokal sebagai pemungut pajak, memungkinkan untuk diimplementasikan dari sisi workability. Hal ini seperti kebijakan pemungutan pajak untuk belanja pengadaan barang pemerintah.

Seperti diketahui, penyelenggara marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2022.

Platform penyedia itu ditunjuk untuk memungut pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pengadaan barang yang dilakukan pemerintah. Misalnya, PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dan terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.

“Marketplace tadi feasible enggak ditunjuk sebagai pemungut pajak? Feasible. Cuma, kan, mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku. Masalah bagaimana implementasinya, nanti kita harus bicara. Karena hal yang aneh jika tiba-tiba memerintahkan pihak tertentu dalam hal ini marketplace untuk memungut pajak tanpa ada aba-aba. Karena itu, saat ini kami masih terus melakukan diskusi terkait rencana tersebut, mulai dari penentuan jadwal implementasi, cara memungut pajak sampai mekanisme pelaporan,” kata Suryo.