TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masa Berlaku NPWP 15 Digit hingga Akhir Tahun Ini, Segera Aktivasi NIK

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian menjelaskan, NIK dan NPWP 15 digit sama-sama bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan terhitung sejak berlakunya PMK 112/2022 pada 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.

"Jangan panik kalau belum valid. Format lama masih bisa digunakan sampai 31
Desember 2023. Jadi, masih ada jeda waktu untuk memutakhirkan data," katanya
dalam Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang digelar DJP.

Apabila data perpajakan dan data kependudukan sudah padan, lanjut Iqbal, NPWP 15 digit masih tetap digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. NIK dapat digunakan sebatas untuk login DJP Online. Jika data perpajakan dan data kependudukan belum padan, wajib pajak harus terus melakukan pemutakhiran sampai data dinyatakan valid.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 16 juta wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK hingga 8 Januari 2023. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan validasi tercatat sebanyak 53 juta NIK.

Untuk melakukan validasi, wajib pajak cukup mengakses DJP Online tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Wajib pajak harus login terlebih dahulu ke DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu
utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat memasukkan NIK dalam kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.