PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian menjelaskan, NIK dan NPWP 15 digit sama-sama bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan terhitung sejak berlakunya PMK 112/2022 pada 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.
"Jangan panik kalau belum valid. Format lama masih bisa digunakan sampai 31
Desember 2023. Jadi, masih ada jeda waktu untuk memutakhirkan data," katanya
dalam Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang digelar DJP.
Apabila data perpajakan dan data kependudukan sudah padan, lanjut Iqbal, NPWP 15 digit masih tetap digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. NIK dapat digunakan sebatas untuk login DJP Online. Jika data perpajakan dan data kependudukan belum padan, wajib pajak harus terus melakukan pemutakhiran sampai data dinyatakan valid.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 16 juta wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK hingga 8 Januari 2023. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan validasi tercatat sebanyak 53 juta NIK.
