PajakOnline.com—Pemerintah melakukan pengetatan arus masuk barang impor dan merevisi sejumlah aturan terkait impor sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari gempuran produk luar negeri yang dijual melalui e-commerce.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi tersebut mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi ini akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.
“Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/11/2023).
Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
Jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah USD100. Dengan demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi USD100.
“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” kata Menko Airlangga.
