TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masih Dapat Diskon Pajak, Properti Dinilai Sektor Strategis

Redaksi PajakOnline · 12 Agu 2021, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang masa pemberian fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas properti hingga Desember 2021.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif atau diskon PPN DTP untuk properti hanya sampai Agustus 2021. Selain untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang terhambat karena PPKM, perpanjangan periode insentif pajak ini adalah karena perumahan merupakan sektor yang strategis.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebutkan, dari sisi produksi, pada 2020 sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional.

Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020. Sementara dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, di mana porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020.

Selanjutnya, pada kuartal II/2021, pada PDB sisi produksi, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82 persen lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang sebesar 0,94 persen. Pada sektor jasa konstruksi, pertumbuhan sebesar 4,42 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal II/2021, meningkat dari pertumbuhan di kuartal yang sama pada tahun sebelumnya sebesar -5,39 persen.

Kinerja pada kuartal kedua tahun ini pun lebih tinggi dari kinerja di kuartal I/2021 yang masih tumbuh negatif -0,79 persen. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di kuartal II/2021 juga mengalami akselerasi.

Febrio mencatat kredit konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, yaitu 1,3 persen pada Mei 2021, dam 1,9 persen pada Juni 2021, setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif.

“Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33 persen dari total kredit konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya,” kata Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.

Di sisi investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada kuartal II/2021 pertumbuhan terjadi sebesar 7,54 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan tersebut juga lebih tinggi dari kuartal I/2021 sebesar -0,23 persen.

Febrio mengatakan, perbaikan itu didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi. Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen sebesar 13,3 persen, volume impor besi dan baja sebesar 44 persen, serta impor barang modal sebesar 29,1 persen.

Febrio mengatakan, indikator-indikator positif terkait perumahan pada kuartal II/2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, seperti insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, penurunan kasus Covid-19 pada kuartal II/2021 dan vaksinasi massal yang memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kebijakan perpanjangan pemberian insentif perpajakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021, yang ditujukan untuk memberikan stimulus konsumsi dalam rangka menjaga ritme pemulihan ekonomi.

Seperti pada periode sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif yang diberikan berupa diskon pajak PPN DTP 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun,” katanya.