TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPKN Minta Pemerintah Kembalikan HET Minyak Goreng

Redaksi PajakOnline · 9 Apr 2022, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengembalikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dengan begitu, pemenuhan minyak goreng di dalam negeri bisa tercukupi

Kepala BPKN Rizal E Halim mengatakan, HET yang direkomendasikan, yakni minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

"Kami menyarankan HET itu dikembalikan karena kalau pemerintah pakai mekanisme pasar, masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok. Tentunya ini tidak diingankan presiden," kata Rizal dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Rizal mengungkapkan, rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya. Apalagi pendorongnya karena harga crude palm oil (CPO) internasional tidak mendikte atau memengaruhi harga CPO dalam negeri.

"Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia," kata Rizal.

Inflasi yang memengaruhi daya beli plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri dihitung berdasarkan input produksi di dalam negeri. Ditambah lagi, tidak ada gangguan cuaca tidak ada bencana alam kepada lahan kebun sawit, tidak ada hama, faktor tenaga kerja juga tersedia.

"Yang naik hanya harga pupuk, sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu," lanjutnya. Rekomendasi lainnya, dipaparkan Rizal, yakni mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30% untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit.

Menurut dia DMO sebesar 30% sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri. "Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga ke hilir," katanya.