PajakOnline.com—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengembalikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dengan begitu, pemenuhan minyak goreng di dalam negeri bisa tercukupi
Kepala BPKN Rizal E Halim mengatakan, HET yang direkomendasikan, yakni minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter.
"Kami menyarankan HET itu dikembalikan karena kalau pemerintah pakai mekanisme pasar, masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok. Tentunya ini tidak diingankan presiden," kata Rizal dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Rizal mengungkapkan, rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya. Apalagi pendorongnya karena harga crude palm oil (CPO) internasional tidak mendikte atau memengaruhi harga CPO dalam negeri.
"Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia," kata Rizal.
