TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sebut Tarif PPN Tahun Depan Masih 11%

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah belum berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Besaran tarif PPN masih berlaku sebesar 11 persen pada tahun 2024 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan tersebut mengamanatkan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, kemudian secara bertahap akan naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Berdasarkan paparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp43,43 triliun selama 7 bulan (1 April-Oktober). Bila dihitung bulanan, kenaikan PPN mencatatkan sekitar Rp5 triliun hingga Rp7 triliun.

“Jadi, untuk UU APBN tahun 2024 kita akan menggunakan tarif yang sama, (PPN 11 persen). Kita melihat pertumbuhan ekonomi kita membaik, pengenaan pajak kita juga cukup kuat. Maka, itu menjadi satu yang akan memberikan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Menkeu mengatakan, pemerintah telah menyusun KEM PPKF tahun 2024, di antaranya menargetkan pendapatan negara sebesar 11,08 persen hingga 12,38 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan belanja negara berada dalam rentang 13,97 persen hingga 15,01 persen dari PDB.

“Pemerintah akan mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif, terarah, serta terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Secara bersama-sama mendorong pembiayaan yang lebih inovatif, bijaksana (prudent), dan berkesinambungan sekaligus mengendalikan defisit dan utang dalam batas yang aman dan berkelanjutan (sustainable),” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan APBN 2024 diarahkan untuk terus mendukung optimalisasi pendapatan, transformasi ekonomi digital, menjaga iklim investasi, dan keberlanjutan dunia usaha serta lingkungan.

“Pemerintah akan mengupayakan serta terus fokus menjaga dan meningkatkan kemampuan demi mencapai target ekonomi serta pembangunan nasional. Untuk perkembangan ekonomi nasional dengan pertumbuhan kuartal I-2023 yang cukup baik di 5,03 persen, inflasi yang menurun, dan neraca pembayaran kita terutama dari sisi ekspor minus impor masih mengalami surplus. Ini memberikan dukungan yang cukup baik bagi kita untuk menyusun APBN 2024,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)