TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku Usaha Kena 9 Jenis Pajak Ini

Redaksi PajakOnline · 4 Apr 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pelaku usaha yang memiliki badan hukum usaha dapat berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan membayar 9 jenis pajak berikut ini;

1.PPh Pasal 21, pajak atas penghasilan untuk para karyawan. PPh 21 dibayar pada setiap bulan dan biasanya langsung dipotong dari gaji bulanan.

2.PPh Pasal 22, pajak yang berlaku bagi para perusahaan yang melakukan ekspor-impor atau perdagangan. Pasal ini berlaku bagi kedua belah pihak yang diuntungkan.

3.PPh Pasal 23, pajak ini berlaku untuk transaksi seperti pembayaran royalti, pembagian keuntungan saham (dividen), pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus serta pembayaran jasa yang tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

4.PPh Pasal 26, pajak penghasilan dikarenakan pada transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Transaksi tersebut meliputi gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain

6.PPh Pasal 29, pajak yang berlaku jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar dibandingkan total kredit yang diajukan pada KPP.

7.PPh Pasal 15, pajak ini adalah pajak perusahaan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima dari wajib pajak tertentu. Seperti perusahaan asing, minyak, gas, pelayaran dan penerbangan, dan lain-lainnya.

8.PPh Pasal 4 Ayat 2, pajak ini bersifat final atau berasal dari berbagai jenis penghasilan wajib pajak dan pemotongannya dapat dipastikan.

9.Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis pajak yang dikenakan pada barang yang mengalami pertambahan nilai, yakni pada saat berpindah tangan dari konsumen ke produsen.