PajakOnline.com—Para pelaku usaha yang memiliki badan hukum usaha dapat berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan membayar 9 jenis pajak berikut ini;
1.PPh Pasal 21, pajak atas penghasilan untuk para karyawan. PPh 21 dibayar pada setiap bulan dan biasanya langsung dipotong dari gaji bulanan.
2.PPh Pasal 22, pajak yang berlaku bagi para perusahaan yang melakukan ekspor-impor atau perdagangan. Pasal ini berlaku bagi kedua belah pihak yang diuntungkan.
3.PPh Pasal 23, pajak ini berlaku untuk transaksi seperti pembayaran royalti, pembagian keuntungan saham (dividen), pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus serta pembayaran jasa yang tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
4.PPh Pasal 26, pajak penghasilan dikarenakan pada transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Transaksi tersebut meliputi gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain
