TRENDING
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaTaiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani: Negara Bisa Bayar Utang dengan Uang Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan negara memiliki kemampuan membayar utang, salah satunya dengan uang pajak yang terkumpul.

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan defisit APBN melebar. Kondisi ini, membuat pembiayaan negara perlu ditambal dengan utang. Kendati begitu, negara dapat melunasi utang setelah perekonomian membaik dan penerimaan pajak kembali pulih.

"Kita harus mengalami defisit dan berutang, namun kita yakin bisa bayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, tekanan pandemi Covid-19 terhadap penerimaan pajak telah terjadi sejak tahun lalu. Pada 2020, penerimaan pajak mengalami kontraksi atau minus hingga 14,7%.

Penerimaan pajak yang menurun, karena hampir semua wajib pajak terdampak pandemi sehingga kemampuannya dalam membayar pajak juga terhambat. Dalam situasi ini, pemerintah malah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi dan membantu pelaku usaha walaupun harus mengalami defisit.

Sejumlah insentif pajak yang diberikan antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, masih ada sejumlah insentif pajak untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Pemerintah telah menganggarkan Rp62,83 triliun untuk insentif pajak. Pemberian insentif pajak tersebut menjadi wujud nyata instrumen pajak untuk perlindungan dan memberikan manfaat ketika masyarakat dan dunia usaha membutuhkan.

Selain itu, uang pajak juga digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan, memberikan perlindungan sosial untuk masyarakat rentan, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Sri Mulyani, setiap warga negara harus bergotong royong dalam membayar pajak. "Pajak adalah tulang punggung penting suatu negara. Tidak ada negara merdeka di mana pun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan pajak," kata Menkeu Sri Mulyani.