TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gara-Gara Perang Rusia-Ukraina, Penerimaan Pajak Indonesia Bisa Terganggu

Redaksi PajakOnline · 15 Mar 2022, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perang yang terjadi antara negara Rusia dan Ukraina dapat berdampak negatif terhadap perekonomian dunia. Termasuk, pemulihan ekonomi nasional di tengah tekanan pandemi ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengatakan, penerimaan pajak pada tahun 2022 akan mengalami tantangan yang lebih berat dibanding tahun sebelumnya. Salah satunya karena terjadinya konflik antarnegara Rusia-Ukraina.

"Kalau tahun 2021, dan tahun 2022 ini, mungkin kita sepakat bahwa tidak mungkin lebih mudah juga dari 2021, itu didasari beberapa hal," kata Neil dalam acara Market Review IDXChanel, Jumat (25/2/2022).

Salah satu faktor yang berpengaruh pada penerimaan pajak di tahun 2022 adalah volatilitas ekonomi global yang tentu berdampak pada perekonomian nasional. "Seperti sekarang ini kita lihat juga ada perang dan sebagainya yang berpengaruh terhadap ekonomi global," kata Neil.

Neilmadrin menyebutkan, issue geo politik akan berpengaruh terharap rendahnya permintaan dunia, lambatnya konsumsi, hingga investasi. Hal-hal tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak di Indonesia.

"Penerimaan pajak tentunya sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian baik itu nasional maupun global," kata Neil. Selain normalisasi harga komoditas, baik energi maupun non energi, biaya aktivitas impor, serta adanya peningkatan restitusi akan berpengaruh terhadap pendapatan perpajakan di tahun 2022.