PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Keuangan) menetapkan tiga fokus utama kebijakan penerimaan pajak di tahun 2023. Fokus ini tercantum dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023.
Pertama, memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan melalui ekstensifikasi dan penggalian potensi, optimalisasi penerimaan pajak untuk ekonomi digital, serta tindak lanjut pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kedua, melakukan penguatan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan penyempurnaan regulasi. Ketiga, memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur dengan cara tetap menjaga efektivitas dan diarahkan pada kegiatan ekonomi strategis yang menghasilkan multiplier effect yang besar.
“Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal,” tulis Kemenkeu dalam dokumen KEM-PPKF 2023.
Tindak lanjut PPS yang akan dilakukan pemerintah berupa pengawasan atas Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberi sanksi terhadap Wajib Pajak apabila diketahui terdapat harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan.
