TRENDING
Penerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini Strateginya
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah dan Pelaku Usaha Terus Berkolaborasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat mewujudukan perbaikan ekonomi, bahkan di masa tersulit seperti pandemi Covid-19. Untuk menghadapi ancaman krisis tahun 2023 ini, kolaborasi tersebut harus terus dilakukan.

"Indonesia telah mengelola pandemi Covid-19 dengan sangat baik. Ini tentu merupakan sebuah kinerja yang luar biasa. Namun, dalam proses pemulihan kita juga melihat adanya tantangan-tantangan baru," kata Sri Mulyani saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan industri Cikarang, kemarin.

Menurutnya, tahun ini tantangan telah bergeser dari risiko kesehatan menjadi risiko finansial dan geopolitik. Dia mengatakan, dunia tengah menghadapi ancaman disrupsi ekonomi, kenaikan harga komoditas, inflasi, merosotnya kondisi sosial, dan pelemahan ekonomi yang berimbas terhadap ketahanan pangan dan energi, serta perubahan global supply chain yang di beberapa negara telah memicu gerak inflasi.

Untuk melewati kondisi tersebut, dia menuturkan, pemerintah dan pelaku usaha harus terus berkolaborasi serta menangkap sinyal anomali untuk dapat diterjemahkan dalam formula kebijakan yang tepat.

Pemerintah melalui Bea Cukai pun akan terus berupaya mendukung para pelaku usaha dengan beberapa kebijakan strategis, di antaranya memberikan fasilitas dan insentif di bidang kepabeanan, berupa fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
"Hal tersebut juga menjadi perwujudan tugas dan fungsi yang diemban Bea Cukai, yaitu trade facilitator dan industrial assistance, khususnya dalam optimalisasi utilisasi fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri," katanya.

Upaya tersebut terbukti berhasil dengan survei evaluatif Bea Cukai di 2022 dalam rangka meninjau kondisi perusahaan KB dan KITE pada 2021, yang menunjukkan hasil positif. Berdasarkan hasil survei tersebut, kondisi dan kontribusi perusahaan KB dan KITE pada 2021 secara umum lebih baik dibandingkan 2020. Kondisi tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan penerima fasilitas dalam menghadapi krisis yang diprediksikan terjadi pada tahun ini.

Sebagai rincian, dari sisi tenaga kerja, presentasi tenaga kerja terlatih pada perusahaan KB meningkat sebesar 1 persen dan pada perusahaan KITE meningkat 3 persen. Dari sisi investasi, penambahan investasi pada 2021 meningkat sebesar Rp103 milliar di perusahaan KB dan Rp30,59 milliar di perusahaan KITE.

Untuk indirect economic activity, di 2021 terjadi peningkatan jumlah dan jenis usaha di sekitar perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE secara regional. Peningkatan terbesar terlihat pada jenis usaha akomodasi (188,78 persen), sektor perdagangan (165,32 persen), makanan (173,62 persen), dan transportasi (128,52 persen). Hal yang sama terjadi untuk fasilitas KB, peningkatan terbesar yaitu pada sektor makanan (66,52 persen), disusul transportasi (55,58 persen), perdagangan (35,04 persen), dan akomodasi (24,64 persen).