TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mitigasi Risiko, Core Tax Berpotensi Meningkatkan Sengketa Pajak

Redaksi PajakOnline · 1 Okt 2024, 06.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) berpotensi meningkatkan sengketa pajak. Kompleksitas sistem baru tersebut juga dapat membingungkan Wajib Pajak, yang menyebabkan menurunkan kepatuhan pajak.

Hal tersebut terungkap dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mengenai risiko dan mitigasi dalam penerapan core tax.

Pemerintah mengharapkan core tax lebih mendorong optimalisasi penerimaan pajak. Tujuannya, untuk mewujudkan reformasi perpajakan yang lebih modern, efisien, efektif, dan akuntabel melalui terciptanya sistem perpajakan yang terintegrasi.

"Namun, dengan adanya sistem perpajakan yang baru tersebut juga berpotensi menjadi risiko bagi penerimaan perpajakan di tahun 2025. Kompleksitas sistem baru berpotensi membingungkan Wajib Pajak, berakibat pada keterlambatan pelaporan dan potensi sengketa pajak,” tulis Pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Selasa (3/9/2024).

Core Tax mengintegrasikan proses bisnis yang kompleks, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management, dan lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis Core Tax menjadi backbone bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan untuk menjalankan Core Tax maka infrastruktur teknologi informasi harus benar-benar siap. Terutama untuk meminimalisasi atau mencegah terjadinya sistem error, downtime, dan kebocoran data.

"Edukasi dan sosialisasi yang massif harus dilakukan pemerintah agar tidak terjadi kebingungan dan penolakan Wajib Pajak terhadap Core Tax," kata Koni.

Menurut Koni, pemerintah harus menjamin keamanan data, proses yang mudah dipahami, monitoring dan evaluasi berkala. Dengan begitu, tujuan Core Tax dapat tercapai yakni meningkatkan penerimaan perpajakan di Indonesia.