TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu: Tagihan Utang Jusuf Hamka Perlu Dipelajari, Karena Terkait BLBI

Redaksi PajakOnline · 14 Jun 2023, 09.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, utang yang ditagihkan oleh pengusaha jalan tol yakni Jusuf Hamka kepada pemerintah perlu dipelajari lebih lanjut secara cermat dan teliti.

Sri Mulyani mengungkapkan, kasus tersebut perlu dilihat secara keseluruhan. Sebab terkait dengan persoalan di masa lalu, di mana saat terjadi krisis 1998, pemerintah melakukan bailout kepada bank-bank yang hampir bangkrut melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Perusahaan milik Jusuf Hamka yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) diketahui terafiliasi dengan Bank Yama (Bank Yakin Makmur), bank tersebut merupakan bank yang mendapat bantuan likuiditas saat krisis 1998 tersebut.

Karena terafiliasi, pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang ditagihkan ke pemerintah tidak dapat dilakukan karena tidak mendapatkan penjaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan penjaminan.

“Jadi memang saya melihat ada proses hukum mengenai pengadilan di dalam hal ini. Namun di sisi lain Satgas BLBI, di mana pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah, kita masih memiliki tagihan yang cukup signifikan, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank Yama,” kata Sri Mulyani, dikutip hari ini.

Menkeu merincikan, saat ini pun pengembalian hak tagih negara atas BLBI baru mencapai Rp30 triliun dari target Rp110 triliun. Oleh sebab itu, Sri Mulyani enggan membayar kembali bank-bank yang justru telah diselamatkan oleh negara dengan skema bailout saat masa krisis 1998.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/mahfud-md-persilakan-jusuf-hamka-tagih-utang-ratusan-miliar-ke-kemenkeu/

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” kata Sri Mulyani. (Azzahra Choirrun Nissa)