PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang negara atas perusahaannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan adanya utang yang belum dibayarkan pemerintah kepada swasta maupun rakyat, termasuk kemungkinan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Oleh karena itu, tagihan utang dari Jusuf Hamka atau akrab disapa Babah Alun tersebut kemungkinan memang ada dalam deretan daftar utang yang dianalisis pihaknya. Dia pun mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang itu ke Kemenkeu.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya melalui media sosial Youtube resmi Kemenko Polhukam, dikutip, Senin (12/6/2023).
Mahfud menegaskan Kemenkeu memang wajib membayar utang karena itu adalah kewajiban hukum negara atau pemerintah terhadap rakyatnya dan pihak-pihak swasta, yang melakukan usaha maupun transaksi secara sah.
Selain itu, Mahfud juga menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembayaran utang terhadap swasta lewat rapat internal pada 23 Mei 2022. Kemenko Polhukam lantas mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Kepmen Polhukam tersebut berisi tentang peninjauan ulang dan penentuan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah kepada rakyat yang telah diwajibkan oleh pengadilan.
