TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menonaktifkan NPWP karena Pensiun Kerja, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib hukumnya membayar pajak bagi mereka yang sudah bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun, bagaimana bagi mereka yang sudah memasuki masa pensiun kerja? Apakah mereka tetap harus menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak?

Seperti telah diatur dalam undang-undang, semua penghasilan yang diterima seorang pegawai akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku selama mereka masih produktif dan bekerja di perusahaan swasta maupun negara.

Sementara itu, bagi pekerja yang sudah memasuki masa pensiun mereka tidak lagi berkewajiban untuk membayar pajak.

Pensiunan dianggap sudah tidak lagi memiliki penghasilan, maka sejumlah kewajiban pajaknya pun juga ditiadakan.

Tetapi, hal ini terkait dengan mereka yang bekerja di perusahaan sebagai pegawai tetap, lain halnya dengan mereka yang memiliki penghasilan lain dari usaha di bidang lain maka mereka akan tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerja yang sudah memasuki masa pensiunnya harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada kantor pelayanan pajak. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP.

Tidak perlu khawatir, cara menonaktifkan NPWP bagi pensiunan sangatlah mudah dan dapat melalui aplikasi yakni dengan cara mengajukan surat permohonan penetapan Wajib Pajak NE dengan menyertakan lampiran surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020.

Jika permohonan diterima maka akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Jika permohonan tidak ditrima, KPP akan memberitahukan kepada Wajib Pajak melalui e-mail yang terdaftar di DJP. Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan. Apabila pemohon telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak NE, maka Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak NE.

Surat pemberitahuan atau penolakan penetapan Wajib Pajak NE akan terbit paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya BPE. Kepala KPP akan menyampaikan keputusan tersebut melalui berbagai cara, mulai dari e-mail, langsung, maupun melalui pos dan jasa ekpedisi.