PajakOnline.com—Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.
Dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (5/2/2024),
Menparekraf Sandiaga mengatakan, kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dari hasil kajian sementara ini, Menparekraf menyatakan Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh untuk sektor pariwisata .
“Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf.
Semakin tinggi tarif pajak,maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga dalam penyelenggaraan event, sehingga ini perlu dipertimbangkan. Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja di sektor parekraf.
