PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sejumlah pemerintah daerah (Pemda) telah mengajukan insentif pajak hiburan. Pengajuan insentif ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah berhak mengurangi tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengurangan besaran PBJT tersebut dapat ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, beberapa pemerintah daerah sudah mengajukan insentif pajak hiburan, seperti Pemprov Bali, sejumlah daerah di Pemprov Jawa Barat (Jabar), dan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar).
“Sedangkan untuk DKI Jakarta mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya win-win. tapi itu kan harganya nilainya sesuai Undang-Undang ya tetap 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda,” kata Tito, dikutip Rabu (31/1/2024).
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan pemberian insentif pajak akan sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
