PajakOnline.com—Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menginstruksikan pengusaha jasa hiburan dalam hal ini diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa untuk membayar pajak hiburan dengan tarif lama, sambil menunggu putusan uji materiel atas Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 tentang Pajak Hiburan. “Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen,” tulis Ketua Umum Gipi Hariyadi B. S. Sukamdani dalam surat edaran, dikutip Selasa (13/2/2024).
GIPI pada Rabu (7/2/2024) telah mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian materiil atas UU No.1/2022 khususnya pasal 58 ayat 2. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Melalui permohonan uji materiil atas regulasi tersebut, industri pariwisata mengharapkan MK mencabut pasal 58 ayat 2 UU No.1/2022. Dengan begitu, penetapan PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan sama seperti sebelumnya, antara 0%-10%. “Dengan dicabutnya pasal 58 ayat 2 pada UU No.1/2022, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha jasa kesenian dan hiburan,” kata Hariyadi.
Seperti diketahui, sejumlah daerah telah menetapkan tarif pajak hiburan terbaru, sebagaimana tercantum dalam UU No.1/2022. Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No.1/2024 tentang Pajak Hiburan misalnya, menetapkan tarif pajak sebesar 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Jika merujuk pada surat edaran tersebut, itu artinya pengusaha jasa hiburan di DKI Jakarta kembali mengikuti tarif yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.3/2015. Dalam beleid itu, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35%.
Untuk tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya dipatok sebesar 25%.
