PajakOnline.com—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta pemerintah daerah untuk membebaskan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Banyak pemerintah daerah yang membebaskan BPHTB, walaupun BPHTB itu diatur dengan peraturan daerah, namun kami memohon untuk rakyat BPHTB di nol Rupiahkan (dibebaskan),” kata Hadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Hadi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah membebaskan BPHTB pada pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“BPHTB dibebaskan itu tidak rugi, karena ketika sudah menjadi sertifikat kemudian dilakukan transaksi jual-beli, peralihan hak, dan sebagainya maka akan muncul lagi BPHTB yang menjadi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
