TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Berlaku!

Redaksi PajakOnline · 16 Jan 2022, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mulai tahun ini kita sudah tidak bisa lagi memakai materai Rp3.000 dan Rp6.000 untuk menjalankan kewajiban pembayaran bea meterai sesuai dengan Undang-Undang (UU) Bea Meterai.

Tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dicetak mengikuti UU No 13/1985 hanya bisa digunakan selama 1 tahun setelah UU No 10/2020 berlaku. Ketentuan tersebut juga dipertegas dengan PMK Nomor 4 Tahun 2021.

Dalam Pasal 29 huruf a PMK No. 4/2021 menjelaskan "Meterai tempel yang dicetak berdasarkan PMK No. 65/2014 ... tetap berlaku dan dapat dipergunakan hingga tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat dipertukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun,".

Selanjutnya, cuma ada tarif tunggal pada meterai mulai tahun 2022 ini, yakni meterai Rp10.000. Pada tahun sebelumnya, wajib pajak masih diperkenankan membayar bea meterai dengan merekatkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 dengan nilai total minimal Rp9.000.

Pada meterai bernominal Rp10.000, meterai yang disediakan tak hanya meterai tempel, namun ada meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.

Sesuai dengan peraturan pada PP No 86/2021, meterai cetak dan meterai elektronik dicetak atau dibuat oleh Perum Peruri. Sedangkan, PT Pos Indonesia menjalankan tugas untuk mendistribusikan dan menjual meterai cetak. Pendistribusian meterai elektronik dilakukan oleh Perum Peruri.

Jika masyarakat ingin membeli meterai elektronik dan membubuhkannya pada dokumen, bisa dilakukan lewat laman pos.e-meterai.co.id.

Dalam pembayaran bea meterai memakai meterai elektronik caranya dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai lewat sistem meterai elektronik. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)