TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Metode pengulangan atau fallback method merupakan metode yang digunakan apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 5 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, dan komputasi).

Sesuai Pasal 19 PMK 144/2022, metode pengulangan (fallback method) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

Pembatasan tertentu yang dimaksud ialah perhitungan nilai pabean barang impor berdasarkan metode ini tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

1. Harga jual barang produksi dalam negeri,
2. Suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding,
3. Harga barang di negara pengekspor,
4. Biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi yang telah ditentukan untuk barang identik atau barang serupa,
5. Harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam daerah pabean,
6. Harga patokan, atau
7. Nilai yang ditetapkan dengan sewenang- wenang atau fiktif.

Untuk itu, metode pengulangan dapat memakai data yang berasal dari luar daerah pabean selama data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur merupakan bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

Selain itu, penggunaan metode tersebut harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan. Dengan demikian, penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari penggunaan nilai transaksi barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan fallback method, seharus mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan atau pembatasan tertentu. Tata cara penggunaan fallback method tercantum dalam Lampiran huruf H PMK cara penggunaan fallback method dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi.

Apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan fallback method maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta tidak bertentangan dengan batasan tertentu.

Adapun metode lain tersebut, antara lain harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, dan hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi.(Kelly Pabelasary)