TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Migrasi NIK sebagai NPWP Dikebut, ASN Diminta Segera Validasi Data

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah meresmikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak 14 Juli 2022 lalu. Namun, secara bertahap validasi oleh wajib pajak terus dilakukan hingga NIK atau KTP sebagai NPWP sepenuhnya rampung pada akhir 2023
mendatang.

Untuk mempercepat proses migrasi, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) agar segera melakukan validasi data NPWP melalui laman DJP Online.

Seperti diketahui, pemberian NPWP 16 digit memang bisa didapat melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Kami meminta bantuan Bupati Rembang untuk mengimbau seluruh ASN melakukan validasi NIK-NPWP melalui akun DJP Online masing-masing," kata Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro saat berkunjung ke kantor Bupati Rembang Abdul Hafidz pada Oktober lalu dilansir laman DJP.

Hingga Oktober 2022, dari 68 juta NPWP yang diverifikasi, lebih dari 50 juta di antaranya sudah valid. Proses validasi data oleh DJP akan berlanjut hingga semua data NIK terintegrasi sebagai NPWP.

Bagi wajib pajak yang sudah melakukan validasi, nomor KTP bisa dimanfaatkan untuk mengakses layanan perpajakannya. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, terhitung sejak 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak sudah wajib menggunakan NIK dan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP serta pihak lain. NPWP format lama, yakni 15 digit, masih bisa dipakai sampai dengan akhir
2023.