PajakOnline.com—Pemerintah telah meresmikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak 14 Juli 2022 lalu. Namun, secara bertahap validasi oleh wajib pajak terus dilakukan hingga NIK atau KTP sebagai NPWP sepenuhnya rampung pada akhir 2023
mendatang.
Untuk mempercepat proses migrasi, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) agar segera melakukan validasi data NPWP melalui laman DJP Online.
Seperti diketahui, pemberian NPWP 16 digit memang bisa didapat melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Kami meminta bantuan Bupati Rembang untuk mengimbau seluruh ASN melakukan validasi NIK-NPWP melalui akun DJP Online masing-masing," kata Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro saat berkunjung ke kantor Bupati Rembang Abdul Hafidz pada Oktober lalu dilansir laman DJP.
